Setiap organisasi tentu perlu adanya keuangan untuk menggerakan dan mengoperasikan lembaganya. Oleh karena itu seorang Pramuka memiliki kewajiban yang sama untuk membayar iuran setiap bulannya kepada Gugus Depan. Hal ini dilakukan agar adanya rasa memiliki terhadap organisasi dan beban sepenanggungan bersama. Pada pembahasan kali ini kita akan membahas poin ke-6 Syarat Kecakapan Umum Pramuka Penegak Bantara yaitu Setia membayar iuran kepada Gugus Depan, dengan uang yang diperoleh dari usahanya sendiri.
PEMBAHASAN MATERI :
Iuran adalah sejumlah uang yang dikumpulkan oleh anggota secara rutin. Iuran menurut kamus besar bahasa Indonesia berasal dari kata iur yaitu sejumlah uang yang diberikan anggota perkumpulan kepada bendahara setiap bulan (untuk biaya administrasi, operasional, rapat anggota dan lain sebagainya).
Iuran pramuka adalah segala bentuk iuran yang diberlakukan di Gerakan Pramuka untuk melaksanakan kegiatan kepramukaan. Iuran pramuka umumnya berupa uang, namun di beberapa gugus depan dikenal juga iuran berupa barang atau benda non uang. Iuran pramuka bersifat suka rela dan berkesinambungan atau berkelanjutan.
Tujuan iuran pramuka, bukan saja sebagai wujud kebersamaan menopang operasional keuangan kegiatan Pramuka, namun diharapkan membentuk karakter pribadi yang baik bagi anggota, yaitu disiplin, dermawan, siap berkorban, bekerjasama, dan sebagainya. Iuran pramuka juga bagian dari persyaratan pencapaian kecakapan tertentu dalam Pramuka.
Seorang Pramuka harus memiliki karakter mandiri, artinya mampu mengelola dan mengembangkan keuangan secara mandiri dan berdikari. Pengelolaan keuangan menggunakan prinsip dari, oleh dan untuk Gerakan Pramuka. Seorang Pramuka memiliki kewajiban untuk membayar setiap bulan dengan ketentuan yang sudah diatur oleh hasil-hasil kesepakatan seluruh anggota melalui sebuah musyawarah.
Iuran Pramuka bukanlah pungli atau pungutan liar, karena iuran pramuka ini sangat mendasar dengan adanya aturan Undang-undang nomor 12 tahun 2010 pada BAB VII pasal 43 diperkuat oleh Anggaran Dasar Gerakan Pramuka pada BAB IX pasal 59 yang menyatakan bahwa keuangan Gerakan Pramuka dapat diperoleh dari :
- Iuran anggota
- Bantuan mejelis pebimbing
- Sumbangan masyarakat yang tidak mengikat
- Bantuan Pemerintah/Pemerintah Daerah melalui APBN/APBD setiap tahunnya
- Sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan kode kehormatan Pramuka, dan
- Usaha dana, atau badan usaha yang dimiliki oleh Gerakan Pramuka
0 Komentar