Manusia tidak akan selamanya hidup, pasti ada masanya kematian itu datang menjemput. Kematian yang memisahkan kita dengan dunia, memisahkan kita dengan ayah, ibu dan sanak saudara. Ketika kita masih berada dalam kandungan ibu pada usia 4 bulan Allah swt telah menentukan takdir kita, baik itu hidup, mati, jodoh, dan rezeki.
Kematian tidak mengenal waktu dan usia, kematian bisa datang kapan saja baik ketika kita masih bayi, anak-anak, tua maupun muda. Kematian tidak bisa dimaju-mundurkan, oleh karenanya kita memerlukan upaya agar selalu ingat dengan kematian salah satunya dengan takziah ketika ada sauadara kita yang meninggal dunia.
Tidak hanya agar kita selalu ingat dengan kematian, namun bertakziah juga mengajarkan kita tentang kepedulian antarsesama umat muslim, kepedulian untuk mengurus jenazah mereka yang telah wafat. Mengurus jenazah, mulai dari memandikan, mengkafani, menyalati dan menguburkan. Tentunya hal-hal tersebut harus dilakukan menggunakan prosedur atau cara yang sesuai dengan syariat Islam.
Sebagai seorang Pramuka harus mampu mengurusi jenazah. Dalam pembahasan ini kita akan membedah mengenai point 1 dengan sub point ke-4 (empat) yaitu Tahu tata cara merawat jenazah (Tajhizul Janazah).
PENCAPAIAN PENGISIAN SKU :
- Dapat menyebutkan Hukum Merawat Jenazah
- Dapat menyebutkan Tazhijul Jenazah (Tata Cara Merawat Jenazah)
PEMBAHASAN MATERI :
Ketika seseorang sudah dinyatakan positif meninggal, maka ada beberapa hal yang perlu disegerakan oleh keluarganya dalam mengurus jenazah tersebut, yaitu memandikan, mengkafani, menyalati dan menguburkan. Namun, kita juga perlu melakukan hal-hal berikut sebelum memandikan jenazah, diantaranya adalah memejamkan matanya dan memohonkan ampunan atas segala dosanya pada Allah swt. Setelah itu kita memerlukan kain untuk menutup seluruh badannya agar auratnya tidak kelihatan. Kemudian menempatkan jenazah tersebut di tempat yang aman dari jangkauan binatang.
Memandikan Jenazah
Dalam memandikan jenazah kita juga perlu memperhatikan beberapa hal, di antaranya yaitu mengenai syarat-syarat wajib memandikan jenazah, orang-orang yang mempunyai hak memandikan jenazah, dan kemudian tata cara memandikan jenazah itu sendiri. Berikut adalah pembahasannya :
Syarat-syarat Memandikan Jenazah:
- Jenazah merupakan orang islam
- Terdapat/masih ada bagian tubuhnya walaupun sedikit.(misalkan ketika orang tersebut tertabrak kereta sehingga tubuhnya hancur berkeping-keping, namun masih ditemukan bagian tubunya seperti kaki, maka itu wajib untuk dimandikan).
- Meninggalnya bukan karena mati syahid (mati dalam peperangan ketika membela agama islam).
- Yang berhak memandikan jenazah
- Jika jenazah tersebut berjenis kelamin laki-laki maka yang wajib memandikannya juga laki-laki, perempuan tidak diperbolehkan memandikan jenazah tersebut kecuali istri dan mahramnya.
- Jika jenazah tersebut berjenis kelamin perempuan maka yang wajib meamandikannya adalah perempuan, laki-laki tidak diperbolehkan memandikan jenazah tersebut kecuali suami dan maharamya.
- Jika jenazah tersebut merupakan seorang istri, maka apabila suami dan mahram masih ada, yang lebih berhak memandikan adalah suami.
- Jika jenazah tersebut merupakan seorang suami, maka apabila istri dan mahramnya masih ada, yang lebih berhak memandikan adalah istri.
- Kemudian jika jenazah tersebut adalah anak laki-laki yang masih kecil, perempuan diperbolehkan untuk memandikannya. Begitu pula sebaliknya, jika jenazah tersebut anak perempuan yang masih kecil, maka laki-laki diperbolehkan untuk memandikannya.
Tata Cara Memandikan Jenazah :
- Jenazah harus dimandikan di tempat yang tertutup, agar yang melihat hanya orang-orang yang memandikan saja.
- Jenazah di tempatkan di tempat yang tinggi, seperti dipan atau meja yang panjang.
- Menggunakan sarung unruk menutup aurat jenazah.
- Jenazah didudukkan atau disandarkan pada sesuatu, kemudian diusap perutnya dan ditekan pelan-pelan agar semua kotorannya keluar. Lalu yang memandikan menggunakan sarung tangan kiri untuk membasuh lubang depan dan lubang belakang jenazah, dan kemudian membersihkan mulut dan hidung jenazah, setelah itu mewudhukannya seperti wudhunya orang yang masih hidup.
- Membasuh kepala dan wajah jenazah dengan menggunakan sabun atau lainnya, kemudian menyisir rambutnya.
- Membasuh seluruh tubuh dimulai dari sisi kanan jenazah, kemudian sisi kirinya.
(disunahkan membasuh sebanyak 3 kali)
Mengkafani Jenazah
Kain kafan dibeli menggunakan harta dari orang yang meninggal tersebut. Apabila jenazah tersebut adalah laki-laki maka membutuhkan kain kafan tiga lapis, namun apabila jenazah tersebut adalah perempuan maka membutuhkan kain kafan sebanyak lima lapis, dan itu sudah termasuk yang digunakan sebagai pakaian dalaman/basahan jenazah.
Dalam HR.Muslim, Abu Salamah ra bercerita bahwa ia pernah bertanya pada ‘Aisyah ra. “Berapa lapiskah kain kafan Rasulullah saw.?” “Tiga lapis kain kafan putih.” Jawab ‘Aisyah.
Disunahkan pula untuk memberi wewangian pada kain kafan.
Tata Cara Mengkafani Jenazah :
- Membentangkan tali-tali pengikat kain kafan secukupnya.
- Membentangkan lapis pertama kain kafan di atas tali tersebut kemudian ditambahkan wewangian.
- Membentangkan lapis kedua kain kafan di atas lapis pertama kain kafan kemudian ditambahkan wewangian.
- Membentangkan lapis ketiga kain kafan di atas lapis kedua kain kafan kemudian ditambahkan wewangian.
- Letakkan jenazah pada kain kafan tersebut.
- Tutup menggunakan kain kafan lapis ketiga dari sisi kiri ke kanan, lalu dari sisi kanan ke kiri.
- Tutup menggunakan kain kafan lapis kedua dari sisi kiri ke kanan, lalu dari sisi kanan ke kiri.
- Tutup menggunakan kain kafan lapis pertama dari sisi kiri ke kanan, lalu dari sisi kanan ke kiri.
- Kemudian mengikat jenazah dengan tali-tali tadi.
Menyolati Jenazah
Rukun Sholat Jenazah ada delapan, yakni :
- Niat
- Berdiri bagi yang mampu
- Empat kali takbir
- Mengangkat tangan pada saat takbir pertama
- Membaca surat Al Fatihah
- Membaca sholawat Nabi
- Berdoa untuk jenazah
- Salam
Tata Cara Sholat Jenazah :
1. Takbiratul ihram dan membaca niat :
Lafadz niat sholat jenazah (sebagai makmum) untuk jenazah laki-laki |
Kemudian membaca surat Al Fatihah
Setelah takbiratul ihram, tangan diletakkan di atas pusar sebagaimana sholat pada umumnya, lalu membaca surat Al Fatihah.
2. Takbir kedua setelah itu membaca sholawat Nabi.
3. Takbir ketiga setelah itu membaca doa untuk jenazah.
4. Takbir keempat berdoa dengan doa untuk jenazah dan doa untuk orang-orang yang ditinggalkannya.
Sebagaimana diriwayatkan Imam Abu Dawud:
5. Salam
Yakni mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri sebagaimana sholat-sholat lainnya.
Menguburkan Jenazah
Dalam HR.Bukhari Muslim, Rasulullah saw menganjurkan “agar segera menguburkan jenazah orang yang meninggal”. Dan lebih baik jenazah tersebut dikuburkan pada siang hari, namun apabila dalam keadaan terpaksa diperbolehkan mengubur jenazah pada malam hari.
Kemudian berikut ini cara menguburkan jenazah yang baik, yaitu :
- Jenazah dikuburkan ke dalam lubang yang tingginya sama dengan orang berdiri yang melambaikan tangannya ke atas, dan kemudian lebarnya adalah lebih dari satu jengkal.
- Setelah itu jenazah wajib dimiringkan ke sebelah kanan dan menghadapkannya ke arah kiblat.
- Kemudian setelah itu disunahkan untuk membuka ikatan tali jenanzah yang dimulai dari kepala.
Kita sebagai sesama manusia utamanya kaum muslimin sudah menjadi kewajibkan mengurus jenazah muslim lainnya ketika meninggal dunia.
0 Komentar