SKU Penegak Bantara (11) : Mengenal, mengerti dan memahami isi AD & ART Gerakan Pramuka


Gerakan Pramuka menyelenggarakan pendidikan nonformal, melalui kepramukaan, sebagai bagian pendidikan nasional dilandasi Sistem Among dengan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan. Atas dasar pertimbanganmaka disusunlah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka. Salah satu hasil Musyawarah Nasional (MUNAS) X adalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. Pada pembahasan kali ini kita aka membahas tentang SKU Penegak Bantara pont ke-11, yaitu Mengenal, mengerti dan memahami isi AD & ART Gerakan Pramuka.

PENCAPAIAN PENGISIAN SKU :
  • Dapat menyebutkan nomor surat keputusan Presiden tentang AD/ART Gerakan Pramuka
  • Dapat menyebutkan pasal-pasal pokok tentang tujuan, tugas pokok, prinsip dasar kepramukaan dan metode kepramukaan.

PEMBAHASAN MATERI : 
AD/ART merupakan ketentuan dasar dan ketentuan operasional bagi suatu organisasi yg mencerminkan aspirasi, visi dan misi Gerakan Pramuka Indonesia. AD/ART juga merupakan Pengikat persatuan dan kesatuan Gerakan Pramuka dalam prinsip, idealisme, tindaklaku, baik organisatoris, sosial, maupun budaya.

Berdasarkan Surat Menteri Sekretaris Negara RI Nomor B-58/M.Sesneg/D-1/ HK.03.01/2019 tertanggal 21 Januari 2019 tentang menindak lanjuti Surat Ketua Kwartir Nasional Nomor 0828-00-B tertanggal 06 Desember 2018 kepada Presiden selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka yang menyampaikan permohonan penerbitan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka Hasil Musywarah X Gerakan Pramuka Tahun 2018 di Kendari, Sulawesi tenggara. Dalam surat tersebut menerangkan :
  1. Bahwa Surat Menteri Sekretaris Negara RI Nomor B-58/M.Sesneg/D-1/ HK.03.01/2019 tertanggal 21 Januari 2019., menyatakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka tidak perlu disahkan dengan Peraturan Presiden namun sudah cukup ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka.
  2. Bahwa Dewan Penasehat Gerakan Pramuka sebagaimana tersebut pada Lampiran Keputusan Presiden RI Nomor 68/M Tahun 2018 tentang Pengukuhan Susunan Anggota Majelis Pembimbing Nasional dan Dewan Penasehat Gerakan Pramuka Masa Bakti 2018-2023 merupakan unsur Majelis Pembimbing sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Gerakan Pramuka Pasal 37 Ayat (4) dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka Pasal 54 Ayat (3).

Adapun pasal-pasal pokok tentang tujuan, tugas pokok, prinsip dasar kepramukaan dan metode kepramukaan yang terdapat dalam AD/ART Gerakan Pramuka adalah sebagai berikut :

Tujuan
ANGGARAN DASAR : (Pasal 3)
Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka:
(a) Memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, berkecakapan hidup, sehat jasmani, dan rohani;
(b) Menjadi warga negara yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan.

ANGGARAN RUMAH TANGGA : (Pasal 6)
Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka agar menjadi:
(a) Manusia yang memiliki:
  1. Kepribadian yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, dan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa; 
  2. Kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia; 
  3. Jasmani yang sehat dan kuat; dan 
  4. Kepedulian terhadap lingkungan hidup
(b) Warga negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa dan negara.


Tugas Pokok :
ANGGARAN DASAR : (Pasal 4)
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa yang berkarakter agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan serta membangun dunia yang lebih baik.

ANGGARAN RUMAH TANGGA : (Pasal 7)
  1. Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa yang berkarakter agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu membina, dan mengisi kemerdekaan nasional serta membangun dunia yang lebih baik. 
  2. Penyelenggaraan pendidikan kepramukaan tersebut dilaksanakan dengan bimbingan anggota dewasa . 
  3. Dalam pelaksanaan tugas pokok perlu dilakukan kerja sama yang baik dengan orang tua, guru, dan unsur masyarakat agar terdapat keselarasan dan kesinambungan dalam pendidikan.

Prinsip Dasar Kepramukaan :
ANGGARAN DASAR : (Pasal 9)
  1. Prinsip Dasar Kepramukaan meliputi: 
  2. Iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 
  3. Peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya; 
  4. Peduli terhadap diri pribadinya; dan 
  5. Taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.

ANGGARAN RUMAH TANGGA : (Pasal 11)
  1. Nilai dan Prinsip Dasar Kepramukaan sebagai norma hidup setiap anggota Gerakan Pramuka, ditanamkan dan ditumbuhkembangkan kepada setiap peserta didik melalui proses penghayatan oleh dan untuk diri pribadi dengan bantuan tenaga pendidik, sehingga pengamalannya dapat dilakukan dengan inisiatif sendiri, penuh kesadaran, kemandirian, kepedulian, tanggungjawab serta keterikatan moral, baik sebagai pribadi maupun sebagai anggota masyarakat. 
  2. Setiap anggota Gerakan Pramuka wajib menerima nilai dan Prinsip Dasar Kepramukaan. 
  3. Pengamalan nilai dan Prinsip Dasar Kepramukaan dilaksanakan dalam bentuk: 
  • Menaati perintah Tuhan Yang Maha Esa dan menjauhi laranganNya serta beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya;
  • Memiliki kewajiban untuk menjaga, memelihara persaudaraan dan perdamaian di masyarakat, memperkokoh persatuan, serta mempertahankan Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan kebhinekaan; 
  • Melestarikan lingkungan hidup yang bersih dan sehat agar dapat menunjang dan memberikan kenyamanan dan kesejahteraan hidup masyarakat; 
  • Mengakui bahwa manusia tidak hidup sendiri, melainkan hidup bersama berdasarkan prinsip peri-kemanusiaan yang adil dan beradab; 
  • Memahami potensi diri pribadi untuk dikembangkan dengan cerdas guna kepentingan masa depannya dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan mengamalkan Satya dan Darma Pramuka dalam kehidupan sehari-hari.

Metode Kepramukaan :
ANGGARAN DASAR : (Pasal 10)
1. Metode Kepramukaan adalah metode belajar interaktif dan progresif yang dilaksanakan melalui: 
  • Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
  • Belajar sambil melakukan;
  • Kegiatan berkelompok, bekerjasama, dan berkompetisi;
  • Kegiatan yang menarik dan menantang;
  • Kegiatan di alam terbuka;
  • Kehadiran orang dewasa yang memberikan bimbingan, dorongan, dan dukungan; 
  • Penghargaan berupa tanda kecakapan; dan
  • Satuan terpisah antara putra dan putri.
2. Dalam menjalankan Metode Kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan Sistem Among dan Kiasan Dasar.

ANGGARAN RUMAH TANGGA : (Pasal 12)
1. Metode Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui: 
  • Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka; 
  • Belajar sambil melakukan;
  • Kegiatan berkelompok, bekerjasama, dan berkompetisi;
  • Kegiatan yang menarik dan menantang;
  • Kegiatan di alam terbuka;
  • Kehadiran orang dewasa yang memberikan bimbingan, dorongan, dan dukungan; 30 
  • Penghargaan berupa tanda kecakapan; dan 
  • Satuan terpisah antara putra dan putri. 
2. Metode Kepramukaan merupakan prosedur dan cara untuk mengimplementasikan nilai dan Prinsip Dasar Kepramukaan. 
3. Setiap unsur dalam Metode Kepramukaan memiliki fungsi pendidikan spesifik, yang secara bersama-sama dan keseluruhan saling memperkuat dan menunjang tercapainya tujuan pendidikan kepramukaan.


Jika kakak-kakak ingin melihat lengkap isi dari AD/ART Pramuka hasil Musyawarah Nasional (MUNAS) X klik disini

Posting Komentar

0 Komentar